(pertanda) tertentu yang disepakati penggunaannya di seluruh dunia. Kode Morse diciptakan oleh Samuel F.B. Morse dan Alfred Vail pada tahun 1835.
Awal penggunaan
Kode morse pertama kali digunakan secara luas setelah teknologi radio dan telegrafi berkembang pesat di akhir abad ke-19. Pada awal-awal penggunaannya
kode morse dipakai untuk pengiriman pesan antara dua tempat yang terpisah jauh
dengan menggunakan teknologi radio CW atau gelombang tetap sebelum ditemukannya
komunikasi radio dengan suara. Hal ini dikarenakan radio pada masa awalnya
masih pada penggunaan gelombang rendah, yang tidak mampu mengirimkan gelombang
suara, namun dapat mengirimkan bunyi sederhana seperti bunyi panjang-pendek
dari kode morse.
Kode morse tidak lagi dipergunakan sebagai modul komunikasi resmi
Angkatan Laut internasional pada tahun 1997 dan diganti dengan sistem GMDSS yang
menggunakan satelit bukannya gelombang radio, namun sampai saat ini kode morse
masih aktif digunakan dalam komunikasi jarak jauh antar kapal laut atau menara
darat internasional.
Pada masa awal perkembangannya hingga pertengahan abad ke-20, kode
morse yang dikirim melalui telegraf adalah media komunikasi yang jangkauannya
terluas dan tercepat, dan menjadi sarana utama pengiriman berita di
kantor-kantor pos di seluruh dunia hingga saat telepon menjadi populer di
masyarakat. Namun hingga saat ini, radio amatir (radio non pemerintah,
komersial maupun militer), termasuk ORARI Indonesia masih aktif menggunakan kode morse
baik untuk berkomunikasi maupun berpartisipasi dalam kontes[2].
Kode morse juga masih dicantumkan dalam pedoman radiotelepon
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), walaupun hanya digunakan
dalam keadaan tertentu saja. Pelayaran sipil juga masih menggunakan kode morse
untuk komunikasi jarak jauh.
Sinyal yang paling umum disepakati dan digunakan dalam Kode Morse
adalah sinyal SOS (... --- ...), yaitu
kode yang digunakan sebagai tanda adanya bahaya yang telah disepakati oleh
berbagai perjanjian maritim internasional, dan di beberapa negara dan wilayah
menggunakan tanda ini di luar situasi gawat darurat dapat berakibat kepada
ancaman hukuman. Kapal yang berada dalam bahaya dapat mengirimkan tanda ini
sebagai sinyal darurat, baik dalam bentuk sinyal radio, lampu tanda, peluit
atau bendera.