SKU, SKK, dan SPG


SYRAT DAN TANDA KECAKAPAN UMUM (SKU/TKU),
SYARAT DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS (SKK/TKK),
SYARAT DAN TANDA PRAMUKA GARUDA (SPG/TPG)
SERTA CARA MENGUJINYA.


I.       PENDAHULUAN.
1. Syarat  Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan minimal yang wajib dimiliki oleh peserta didik.   Tanda Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan disematkan melalui upacara pelantikan.


2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentu berdasarkan pilihan pribadi untuk dalam pengembangan minat dan bakatnya. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.

3.    Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda. Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan dalam upacara pelantikan.   

II.     MATERI POKOK .

1.    SKU dan TKU.
a.     SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b.    SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
c.     1)    SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
-    Tingkat Siaga Mula.
-    Tingkat Siaga Bantu
-    Tingkat Siaga Tata.
2)    SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
-  Tingkat Penggalang Ramu
-  Tingkat Penggalang Rakit
-  Tingkat Penggalang Terap.
3)    SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu :
-  Tingkat Penegak Bantara.
-  Tingkat Penegak Laksana.
4)    SKU untuk golongan Pandega. 
d.    TKU diraih oleh peserta didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.

2.    SKK dan TKK
a.     SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
b.    SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.     TKK sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat  menjadi wiraswastawan  di masa mendatang.
d.    TKK diperoleh setelah meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e.     TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:
1)    Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak. Warna dasar TKK kuning.
2)    Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, warna dasar TKK merah.
3)    Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, warna dasar TKK hijau.
4)    Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, warna dasar TKK putih.
5)    Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup, warna dasar TKK biru.
  f.   TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
1)    Pramuka Siaga
       Hanya satu tingkat, berbentuk segitiga (puncaknya dibawah) dengan panjang sisi 3 cm. dan tinggi 2 cm.
2)    Pramuka   Penggalang, Penegak  dan  Pandega terdapat                  3  tingkatan :
-   Tingkat Purwa
     berbentuk lingkaran dengan garis tengah 2,5 cm dan dikelilingi bingkai 2 mm.
-    Tingkat Madya.
     berbentuk bujur sangkar dengan ukuran sisi 2,5 cm, dikelilingi bingkai 2 mm.
-    Tingkat Utama
     Berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran sisi masing-masing 2 cm dikelilingi bingkai 2 mm.
3)    Yang membedakan tingkatan pada TKK Penggalang, Penegak dan Pandega, ialah :
-    Warna bingkai merah untuk TKK Penggalang.
-    Warna bingkai kuning untuk TKK Penegak dan Pandega.
4) TKK yang dimiliki seorang Pramuka harus terjamin bahwa kecakapan yang dimilikinya dapat  dipertanggungjawabkan.


3.    SPG/TPG
a.     Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang TPG. Seseorang yang telah menjadi Pramuka Garuda hendaknya mampu menjadi teladan bagi teman-temannya di gudep dan masyarakat di sekitarnya.
b.    SPG/TPG terdapat di semua  golongan usia Pramuka.
c.     Tanda TPG adalah burung garuda dalam bingkai segi lima. Ciri yang membedakan TPG Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega ialah warna dasar TPG:
1)    Warna dasar hijau untuk TPG Siaga.   
2)    Warna dasar merah untuk TPG Penggalang.
3)    Warna dasar kuning untuk TPG Penegak.
4)    Warna dasar coklat untuk TPG Pandega.                       
d.    Syarat menempuh Pramuka Garuda di golongannya:
       1)    SPG Siaga dapat ditempuh oleh  Pramuka Siaga Tata;
       2)    SPG Penggalang dapat ditempuh oleh Pramuka Penggalang                  Terap;
       3)    SPG Penegak dapat ditempuh oleh Pramuka Penegak Laksana;
       4)    SPG Pandega dapat ditempuh oleh Pramuka Pandega;
                       yang memiliki syarat-syarat tertentu.
  e.   Pramuka Garuda berkewajiban:
1)    menjaga nama baik  pribadi dan meningkatkan kemampuananya agar tetap dapat menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2)    mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk mencapai syarat-syarat Pramuka Garuda.

4.    Cara menguji SKU, SKK dan SPG
  a.     Penguji
          1)    Penguji SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
2)    Penguji SKK adalah Tim yang terdiri dari 2 orang yaitu :
·           Pembina/Pembantu Pembina yang langsung membina Pramuka yang diuji.
·           Seorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan                    ditempuh oleh Pramuka yang bersangkutan.
·           Penguji  ahli dapat  berasal dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka.                            
3)    Penguji SPG ialah :
·           Tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, terdiri dari  Pembina Satuannya. Pembina Gugusdepan, Andalan,  orangtua dan tokoh masyarakat setempat.
·           Khusus untuk Gugudepan di luar negeri tim penguji dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
b.    Tugas Pembina Pramuka:
1)    membantu memberi motivasi, mendorong, agar Pramuka tidak terlalu lama berada dalam tingkat yang diperolehnya masing-masing mereka harus segera menyelesaikan SKU berikutnya.
2)    mendorong Pramuka pemilik TKK selalu membina diri sehingga kecakapannya tetap bermutu, dan memotivasi terus menerus agar mereka memiliki TKK-TKK lainnya.
3)    memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri peserta didik, utamanya bagi mereka yang dicalonkan sebagai Pramuka  Garuda.
c.     Cara Menguji SKU dan SKK
1)    Ujian dilaksanakan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara berkelompok.  Seandainya terdapat mata ujian yang dilakukan secara berkelompok, misalnya baris-berbaris, berkebun, dll. penilaian tetap dijalankan perorangan.
2)    Mata ujian ditentukan oleh peserta didik yang diuji (tidak harus berurutan), dan dilaksanakan dalam bentuk praktek  secara praktis.
3)    Waktu ujian ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara pembina/pembantu pembina dengan yang diuji.
4)    Penguji hendaknya berusaha agar proses ujian itu juga dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
5)    Penguji hendaknya memperhatikan batas-batas kemampuan mental, pisik dan intelegensia,  emosi dan jiwa sosial  Pramuka yang diuji.
6)    Penguji hendaknya  memperhatikan ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah dijalankan oleh yang teruji.
7)    Penguji membubuhkan paraf/tanda tangannya pada daftar mata ujian buku SKU milik Pramuka yang diuji setelah ujian tersebut dinyatakan lulus.
d.    Cara menguji SPG.
1)    Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan perorangan.
2)    Dalam memberikan penilaian seorang calon Pramuka Garuda, tim penilai wajib memperhatikan :
·      Keadaan lingkungan setempat.
·      Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda.
·      Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang  mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda.
3)    Penilaian dilakukan dengan cara :
·      Wawancara langsung.
·      Pengamatan langsung.
·      Meneliti dari hasil laporan atas calon Pramuka Garuda baik yang    tertulis maupun lisan.

5.    Penyematan TKU, TKK maupun TPG dilakukan pada upacara resmi. Penyematan TKU dan TPG pada upacara pelantikan, penyematan TKK pada upacara latihan mingguan.

6.    Ketentuan dan tempat Pemakaian TKU, TKK, TPG.
a.         TKU untuk  Pramuka Siaga dan Penggalang ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri,  sedang untuk Pramuka Penegak dan Pandega disematkan di pundak kiri dan kanan.
b.        TKK baik untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega ditempel di lengan baju sebelah kanan, maksimal 5 buah, sedang TKK-TKK yang didapat  lainnya ditempel pada tetampan (sejenis selendang yang digunakan khusus untuk penempelan TKK).
c.         TPG.
1)    TPG berupa lencana dari logam digantungkan dimuka dada dengan pita berwarna merah putih, dipakai pada upacara resmi.
2)    TPG harian berupa kain bordir/sablon  ditempelkan di dada sebelah kanan, di atas saku, di atas bintang tahunan, tigor, tiska, dan lain-lain.

III.             KESIMPULAN.
         Pelaksanaan SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG dalam kepramukaan berfungsi sebagai alat pendidikan dan sekaligus merupakan perwujudan dari penerapan metode kepramukaan, oleh karena itu Pembina Pramuka hendaknya tidak putus-putusnya untuk memberikan motivasi dan stimulasi kepada peserta didik untuk menyelesaikan SKU, menyelesaikan SKK-SKK yang dapat mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan menyelesaikan SPG sehingga menjadi Pramuka Garuda yang akan dapat menjadi teladan rekan-rekannya.


Kepustakaan
1. Anggaran Dasar Gerakan  Pramuka,  Kepres RI No. 24 Th 2009, dan Keputusan Kwarnas No. 203 Th 2009, Kwarnas,  Jakarta, 2009.
2.  Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Kecakapan Umum Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas No.  ….
3. Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Gerakan Pramuka, Keputusan Kwarnas No.  ….
4.  Petunjuk Penyelenggaraan Syarat dan Tanda Pramuka Garuda, Keputusan Kwarnas No.  ….