Bendera merah putih mempunyai makna, merah melambangkan
keberanian dan semangat sedangkan putih melambangkan kebersihan hati, kesucian dan rasa iklas.Selain itu merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Bendera merah putih pertama kali berkibar: (1). sebagai bendera kebangsaan: pada saat konggres sumpah pemuda II, 28 Oktober 1928 (2). Di bumi Indonesia merdeka: saat proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945.
Ukuran standar bendera merah putih: (1). 200 x 276 cm untuk Bendera Pusaka; (2). 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; (3). 120 x 180 cm untuk di lapangan umum; (4). 100 x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 36 x 54 cm di mobil Presiden dan Wakil Presiden; (5) 30 x 45 cm di di mobil pejabat negara; (6). 20 x 30 cm di kendaraan umum; (7). 10 x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera merah putih dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Cara menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih harus dengan pelan dan hikmat. Jika menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang, harus dinaikkan ke puncak tiang dahulu, berhenti sebentar baru di turunkan separuh. Demikian juga saat menurunkan bendera setengah tiang, harus dinaikkan sampai puncak tiang lebih dulu dihentikan sebentar dan baru di turunkan. Bendera tidak boleh menyentuh tanah.
0 Komentar